Hari Ibu ditetapkan oleh Pemerintah dengan Keputusan Presiden Nomor 316 tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959. Hari Ibu ditetapkan sebagai hari nasional, bukan hari libur nasional.
Tgl ditetapkannya hari Ibu 22 Desember didasari atas pertimbangan untuk mengingat bahwa Konggres Perempoean I yaitu dilaksanakan pada tgl 22 Desember 1928 di Yogyakarta.