Arsip Kategori: BIOGRAFI TOKOH

Prosedur Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional


PROSEDUR PENGANUGERAHAN GELAR PAHLAWAN NASIONAL


 

I. PENGERTIAN

  1. Pahlawan Nasional
    adalah gelar yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada seseorang warga Negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara.
  2. Tindak Kepahlawanan
    adalah perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya.
  3. Nilai Kepahlawanan
    adalah suatu sikap dan perilaku perjuangan yang mempunyai mutu dan jasa pengabdian serta pengorbanan terhadap bangsa dan
    negara.
  4. Keluarga Pahlawan
    adalah suami/isteri (warakawuri) pahlawan, anak kandung, anak angkat yang diangkat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, orang tua apabila Pahlawan yang bersangkutan belum/tidak berkeluarga.


II. SUMBER HUKUM

  1. UU No. 33 Prps Tahun 1964 tentang Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap Pahlawan.
  2. Undang-undang No. 5 Prps Tahun 1964, tentang Pemberian, Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.
  3. UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
  4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  5. PP No. 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.

III. KRITERIA

  1. Warga Negara Indonesia yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya :
  • Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik/ perjuangan dalam bidang lain mencapai/ merebut /memper tahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
  • Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
  1. Pengabdian dan Perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya.
  2. Perjuangan yang dilakukan mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
  3. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi.
  4. Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.
  5. Tidak menyerah pada lawan/musuh dalam perjuangannya.
  6. Datam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.

IV. PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Usulan Calon Pahlawan Nasional diajukan tertulis secara hirarki dan berjenjang.
  2. Surat usulan Calon Pahlawan Nasional dilengkapi lampiran-lampiran antara lain :
  • Daftar uraian riwayat hidup dan perjuangan Calon Pahlawan yang bersangkutan yang ditulis secara ilmiah, disusun sistematis, berdasarkan data yang akurat.
  • Daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima/diperoleh.
  • Catatan pandangan/pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
  • Foto-foto/gambar dokumentasi yang menjadi perjuangan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
  1. Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat.


V. TATA CARA PENGUSULAN

  1. Masyarakat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota setempat.
  2. Bupati/Walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutankepada Gubernur melalui Instansi Sosial Provinsi setempat.
  3. Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Badan Pembina Pahlawan Daerah (BPPD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian.
  4. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan BPPD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan oleh Gubernur selaku Ketua BPPD kepada Menteri Sosial RI selaku Ketua Umum Badan Pembina Pahlawan Pusat (BPPP).
  5. Menteri Sosial RI c.q. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan penelitian administrasi.
  6. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada BPPP untuk dilakukan penelitian dan pengkajian.
  7. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan BPPP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial RI selaku Ketua Umum BPPP diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Tanda-tanda Kehormatan RI guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
  8. Upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilakukan oleh Presiden RI dalam rangka peringatan hari Pahlawan 10 Nopember.

VI. BAGAN TATACARA PENGUSULAN GELAR PAHLAWAN

BAGAN


VII. Yang Berhak dimakamkan di TMPN Utama Kalibata

Berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang diperjelas dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 20 Tahun 2009 tentang gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, maka yang berhak dimakamkan di TMPN Utama Kalibata adalah :

Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Gelar berupa Pahlawan Nasional.

    1. Warga Negara Indonesia yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Republik yang terdiri atas 5 (lima) kelas, yakni :
      • Bintang Republik Indonesia Adipurna;
      • Bintang Republik Indonesia Adipradana;
      • Bintang Republik Indonesia Utama;
      • Bintang Republik Indonesia Pratama;
      • Bintang Republik Indonesia Na
    2. Warga Negara Indonesia yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang terdiri atas 5 (lima) kelas, yakni :
  • Bintang Mahaputera Adipurna;
  • Bintang Mahaputera Adipradana;
  • Bintang Mahaputera Utama;
  • Bintang Mahaputera Pratama;
  • Bintang Mahaputera Nararya.

Sumber: Kementerian Sosial Republik Indonesia

Lanjutkan membaca Prosedur Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional

Iklan

Mari Dukung Raja Sijorat VIII, Tua Raja Panjaitan menjadi Pahlawan Nasional


image

Raja Sijorat Paraliman Panjaitan adalah generasi ke IV dari Raja Panjaitan. Beliau adalah anak dari “Raja Siponot Panjaitan”, Cucu dari “Raja Situngo Panjaitan”, Cicit dari “RAJA PANJAITAN”.

Kerajaan Sijorat yang dipimpin Raja Sijorat I (Raja Sijorat Paraliman Panjaitan)  sampai ke Raja sijorat ke V (Raja Pahutar Panjaitan) hidup dalam suasana penuh kekeluargaan, gotongroyong, tertib, damai, saling menghargai sesuai dengan falsafah Batak “ Dalihan Natolu “.

Kedatangan Belanda ke tanah Batak telah membuat kerajaan Raja Sijorat mulai terusik dan mendapat tantangan, rakyatpun bersatu padu dengan Raja menyerang penjajah Belanda saat itu, tercatat dalam sejarah bahwa  Raja Sijorat ke VI dan VII mati dalam peperangan dan akhirnya digantikan Raja Sijorat ke VIII yaitu “Pun Tua Raja Panjaitan”.

Pun Tua Raja Panjaitan ini sangat terkenal dalam Buku Laporan Perang Batak yang disusun oleh Kapten Invantri D Dietz dari kesatuan pasukan Belanda pada tahun 1883 , sampai terjadinya penyerahan Kekuasaan Raja-raja di Tanah Batak kepada kekuasaan Belanda pada tahun 1908.

Mengingat perjuangan dan pengorbanan Raja Sijorat VIII “Pun Tua Raja Panjaitan” wajarlah diperjuangkan para turunannya kepada Presiden Republik Indonesia agar diangkat menjadi “Pahlawan Nasional”.

Pada tahun 2003 Gubernur sumatera Utara sudah mengajukan pengusulan ini kepada Presiden RI melalui surat no 464.I/4340/2003 tgl 27 mei 2003 dikirim ke Mentri Sosial RI, akan tetapi sampai sekarang belum terwujud dan kita tidak diketahui alasannya.

Atas dasar inilah turunan dari Raja Sijorat mengadakan Pesta Deklarasi yg berlangsung pada hari selasa 20 agustus 2013 yg dilaksanakan di depan rumah parsaktian Raja Sijorat Paraliman Panjaitan di Desa Natolutali Lumban Tor Sitorang Kecamatan Silaen, Kabupaten Tobasa Provinsi Sumatera Utara.

Perjuangan Raja Sijorat tidak dapat dipisahkan dari Perjuangan Raja Sisingamangaraja di Tanah Batak. Keduanya mempunyai Hubungan yg erat dalam melawan penjajahan. Tidak Hanya itu tp keduanya juga masih mempunyai Hubungan persaudaraan.

Kerajaan Sijorat di wilayah timur dan kerajaan Sisingamangaraja di wilayah barat saling mendukung di masa Perjuangan melawan penjajah.

Masa Kerajaan Raja Sijorat.

Lanjutkan membaca Mari Dukung Raja Sijorat VIII, Tua Raja Panjaitan menjadi Pahlawan Nasional

Mengenal Lebih Dekat Sosok Irjen Pol Djoko Susilo


Irjen Pol Djoko Susilo adalah lulusan Akpol Angkatan 1984 yang pertama mendapatkan pangkat Brigjen dan Irjen dibandingkan rekan-rekan seangkatannya. Usianya belum mencapai lima puluh tahun dan karirnya melesat cepat memegang posisi elit sebagai Gubernur Akpol. Djoko Susilo adalah mantan Kapolres Jakarta Utara. Pernah heboh sesaat ketika Djoko Susilo bangun kantor Polres tanpa memakai dana APBN.

Lanjutkan membaca Mengenal Lebih Dekat Sosok Irjen Pol Djoko Susilo

Mesut Ozil


Lahir di Gelsenkirchen, Jerman Barat 15 Oktober 1988, merupakan seorang pemain sepakbola keturunan Turki beragama Islam yang kini memperkuat klub asal Spanyol, Real Madrid dan Timnas Jerman. Di Spanyol ia mendapatkan julukan El Búho (Si Burung Hantu) karena kemampuan operannya yang teliti meliputi sudut yang luas. Posisinya sebagai Gelandang Serang. Ozil memulai karir masa mudanya dengan bermain di berbagai klub di kota gelsenkirchen dan kemudian bermain selama lima tahun untuk Rot-Weiss Essen.

Lanjutkan membaca Mesut Ozil

Novel Baswedan, “Penyidik Terbaik” yang dimiliki KPK saat ini.


Suasana menegangkan terjadi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, saat belasan polisi menggeruduk kantor lembaga anti korupsi. Banyak pihak yang menyayangkan aksi pengepungan gedung KPK oleh sejumlah aparat Polda Metro Jaya dan Polda Bengkulu di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat malam, 5 Oktober 2012. Momentum ini menjadi penting karena kejadian pengepungan ini berkaitan dengan kelanjutan pemberantasan kasus korupsi skala besar di negeri ini.

Masyarakat tak boleh diam melihat kejadian ini, karena bila kriminalisasi terhadap KPK ini berlanjut, maka tipis harapan kasus korupsi kelas kakap di Indonesia bisa diungkap dan pelakunya diganjar hukuman. Drama penggerebekan oleh pihak kepolisian yang bisa disaksikan langsung dengan mata kepala tersebut mengincar satu sosok penting KPK yang menjadi kunci pengungkapan beberapa kasus korupsi yang kita ketahui belakangan ini.

Lanjutkan membaca Novel Baswedan, “Penyidik Terbaik” yang dimiliki KPK saat ini.