Hari Ibu ditetapkan oleh Pemerintah dengan Keputusan Presiden Nomor 316 tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959. Hari Ibu ditetapkan sebagai hari nasional, bukan hari libur nasional.
Tgl ditetapkannya hari Ibu 22 Desember didasari atas pertimbangan untuk mengingat bahwa Konggres Perempoean I yaitu dilaksanakan pada tgl 22 Desember 1928 di Yogyakarta.
Dengan diperingatinya hari ibu ini diharapkan seluruh rakyat Indonesia terutama generasi muda akan terus ingat bahwa wanita atau ibu khususnya tidak terpisahkan dari perjalanan kebangkitan dan perjuangan bangsa Indonesia dengan mewarisi semangatnya.
Ibu adalah awal dari kehidupan kita, para pemimpin kita, para penentu kebijakan di negara kita. Ibu adalah guru pertama yang paling baik untuk anak-anaknya, untuk keluarganya. Ibu juga adalah juga seorang istri yang menjadi sandaran hati suami.
Takkan pernah cukup waktu
Takkan pernah cukup perhatian
Takkan pernah cukup biaya
Takkan pernah cukup cinta
Takkan pernah bisa
Segala yang kita lakukan
Tuk membayar pengorbanan IBU
Hanya doa yang bisa kuhaturkan Untukmu IBU
Ibu negeri di malaysia boleh di cium sampai teler tapi di Indonesia Ibu Negara gak ada yg berani cium kecuali ……..mmmmm
SukaSuka